Menyelamatkan Masa Depan Industri Sawit Nasional
Oleh: Muhamad Zainal Arifin*)
- Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM)
- Lulusan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sudah menyita 4,09 juta lahan kebun sawit yang tak berizin sepanjang 2025 dan mengembalikan lahan yang diserobot tersebut kepada negara.
Keberhasilan ini memunculkan euforia baru. Dalam narasi resmi pemerintah, negara sedang “membersihkan” tata kelola sawit. Aset yang dulu dikuasai pelaku ilegal kini kembali ke pangkuan negara lalu diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Namun di balik euforia itu, tersimpan bom waktu yang sepertinya belum disadari sepenuhnya oleh pelaku industri sawit nasional. Hingga hari ini, rantai pasok sawit kita tampak masih "malu-malu", atau bahkan gamang, dalam merespons kehadiran Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan sitaan tersebut.
Sebagian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) swasta mungkin masih menerima, atau setidaknya menimang-nimang untuk membeli TBS ini dengan alasan ketersediaan pasokan atau karena sungkan terhadap label "mandat negara".
Melalui tulisan ini, saya ingin menyuarakan satu tesis yang mungkin terdengar radikal namun krusial bagi keselamatan industri sawit jangka panjang: Industri sawit nasional harus segera dan secara kolektif memboikot TBS dari Agrinas Palma Nusantara selama legalitas belum terpenuhi.
Ada dua alasan fundamental mengapa langkah drastis ini harus diambil yakni risiko kepatuhan pasar global dan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan tata kelola kehutanan.
Merusak Reputasi
Pertama, isu ini tidak hanya menyangkut legalitas domestik, tetapi juga menyangkut kepatuhan rantai pasok di pasar global.
Industri sawit Indonesia tidak boleh berasumsi bahwa perubahan pengelola lahan dari swasta ilegal menjadi entitas negara otomatis mengubah status komoditas di mata dunia.
Dalam beberapa tahun terakhir, standar keberlanjutan sawit bergerak sangat cepat. Keberadaan EUDR (EU Deforestation Regulation), ditambah komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) yang sudah lama menjadi syarat pembeli utama, menjadikan rekam jejak ekologis lahan sebagai faktor penentu.
Dengan kata lain, komoditas yang memiliki riwayat kawasan hutan secara illegal atau pembukaan lahan non-prosedural berpotensi ditolak, meskipun kini dikelola oleh badan negara.
Teknologi pemantauan berbasis satelit dan sistem penelusuran (traceability) membuat klaim administratif sulit menutup fakta ekologis. Lahan yang sudah terlanjur terbuka tetap tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan.
Maka, jika PKS swasta menerima TBS dari lahan semacam ini dan mencampurnya dengan TBS petani atau pemasok yang sudah memenuhi standar keberlanjutan, yang terjadi adalah kontaminasi rantai pasok.
Baca tanpa iklan