News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol. Dr. H. Umar Surya Fana, S.H., S.I.K., M.H. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.

Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka.dan bertanggung jawab.  

Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. 

Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; ia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim—bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini