Prasetyo Nurhardjanto
- Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
- Presidium Bidang SDM, IT dan Inovasi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA)
- Pendonor darah aktif sejak 1988 dan telah berdonoro 292 x
- Domisili di Bekasi
Hari Kanker Sedunia yang diperingati setiap 4 Februari tahun ini mengusung tema United by Unique atau Bersatu karena Keunikan. Tema ini menegaskan bahwa setiap pasien kanker memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda, namun seluruh elemen—pasien, tenaga kesehatan, masyarakat, dan negara—harus disatukan oleh sistem yang saling terhubung dan adil.
Dalam konteks Indonesia, tema ini relevan untuk menyoroti satu pekerjaan rumah besar yang kerap luput dari perhatian: sistem donor darah dan pencatatannya.
Kanker bukan hanya persoalan diagnosis dan terapi medis, tetapi juga persoalan ketersediaan layanan penunjang yang menentukan keselamatan pasien. Salah satunya adalah darah dan komponen darah.
Secara global, kanker masih menjadi penyebab utama kematian dengan lebih dari 19 juta kasus baru setiap tahun. Di Indonesia, ratusan ribu kasus baru kanker muncul setiap tahun, dengan jutaan pasien menjalani pengobatan jangka panjang yang sering kali membutuhkan transfusi darah secara berulang.
Kebutuhan ini menjadi sangat kritis pada kanker darah seperti leukemia, limfoma, dan mieloma. Pada jenis kanker ini, sumsum tulang—yang berfungsi sebagai pabrik pembentuk sel darah dan trombosit—sering kali rusak akibat penyakit maupun kemoterapi.
Akibatnya, tubuh pasien tidak mampu memproduksi trombosit dalam jumlah cukup. Tanpa transfusi trombosit yang tepat waktu, pasien berada dalam risiko perdarahan serius yang dapat berakibat fatal. Dalam situasi tersebut, donor trombosit bukan sekadar dukungan tambahan, melainkan bagian inti dari terapi kanker.
Persoalan Donor Darah di Indonesia
Namun, ketersediaan donor trombosit di Indonesia masih menghadapi banyak keterbatasan. Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tulang punggung sistem transfusi darah nasional belum mampu menyediakan layanan donor trombosit secara merata di seluruh daerah.
Teknologi apheresis yang diperlukan masih terbatas, baik dari sisi alat maupun sumber daya manusia. Kondisi ini mendorong banyak rumah sakit rujukan kanker untuk membentuk Unit Transfusi Darah (UTD) sendiri demi menjamin keselamatan pasien.
Dari sisi pelayanan, langkah tersebut dapat dipahami. Namun dari sisi tata kelola, muncul persoalan serius: donor yang dilakukan melalui UTD rumah sakit di luar PMI sering kali tidak tercatat dalam sistem nasional donor darah.
Akibatnya, kontribusi pendonor tidak terakumulasi secara administratif, meskipun darah yang disumbangkan digunakan untuk menyelamatkan nyawa pasien kanker. Fragmentasi pencatatan ini membuat semangat kemanusiaan pendonor berhadapan dengan sistem yang belum terintegrasi.
Dampak lanjutan dari persoalan ini terlihat pada sistem penghargaan donor darah. Aturan yang berlaku saat ini memungkinkan donor trombosit dilakukan hingga sekitar 26 kali dalam setahun, sementara donor darah merah hanya empat kali.
Tanpa penyesuaian kebijakan, perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi pendonor di daerah kecil yang tidak memiliki akses mesin apheresis. Mereka berkontribusi dalam jangka panjang, tetapi secara struktural memiliki peluang lebih kecil untuk mendapatkan pengakuan yang setara.
Kemendasakan Integrasi Data Donor Darah
Di sinilah peran negara menjadi krusial. Kementerian Kesehatan perlu mendorong integrasi data donor dari seluruh UTD rumah sakit ke dalam sistem nasional PMI. Pencatatan terpusat dengan verifikasi yang mencakup identitas, dokumentasi, dan hasil pemeriksaan kesehatan akan menjaga standar keamanan sekaligus memastikan hak pendonor tetap diakui, di mana pun mereka berdonor.
Selain integrasi data, sistem penghargaan donor juga perlu disempurnakan agar lebih adil dan kontekstual. Penyesuaian kategori atau bobot donasi dapat menjadi solusi untuk mengakomodasi perbedaan jenis donor dan keterbatasan akses wilayah. Sebagai bentuk apresiasi berkelanjutan, negara juga dapat mempertimbangkan insentif kesehatan bagi pendonor yang telah berdonor lebih dari 100 kali, seperti pembebasan iuran BPJS Kesehatan atau dukungan suplemen kesehatan yang terjamin.
Tema United by Unique mengingatkan bahwa keunikan kondisi pasien dan pendonor harus direspons dengan sistem yang inklusif dan terhubung. Memperingati Hari Kanker Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk menyatukan semangat kemanusiaan para pendonor dengan tata kelola yang adil, agar tidak ada lagi darah yang menyelamatkan nyawa tetapi hilang dalam pencatatan.
Baca tanpa iklan