News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tidak Menolong Malah Nyolong

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EVAKUASI MOBIL – Anwar mengalami nasib nahas setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Nanga Mau–Sintang, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang. Saat ditinggalkan di lokasi kejadian, kendaraan tersebut justru menjadi sasaran pencurian.

MIRIS membaca berita tentang mobil yang ditinggal karena kecelakaan justru dijarah habis-habisan. 

“Sebuah mobil Daihatsu Ayla kecelakaan di Sintang, Kalimantan Barat pada Minggu (7/6). Saat ditinggal di lokasi kejadian, mobil tersebut dijarah habis-habisan.”

Ini kepala berita yang saya baca.

Apakah Anda pernah melihat peristiwa ini, misalnya saja, korban lalu lintas yang malah kehilangan dompetnya?

Atau Anda sendiri yang pernah jadi korban?

Peristiwa penjarahan itu mengingatkan saya pada ucapan presiden kita.

“Kalau tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Kalau tidak bisa bantu beberapa orang, bantulah satu orang. Kalau tidak bisa bantu satu orang, minimal jangan menyusahkan atau merugikan orang lain,” ujar Prabowo Subianto.

Hukuman berat bagi penjarah

Tindakan barbar itu sebenarnya diancam hukuman yang berat. Berdasarkan KUHP lama, inilah penjelasan tindakan dan hukuman yang diterima.

Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, untuk tindakan seperti pencurian ternak, pencurian saat bencana, pencurian malam hari, pencurian oleh dua orang atau lebih, dan pencurian dengan pemberatan seperti perusakan atau penggunaan kunci palsu.

Ayat (2) Jika pencurian di waktu malam disertai dengan pemberatan lain (poin 4 & 5 di atas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KUHP baru memperberat hukumannya:

Pasal 477 ayat (1): Maksimal tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan kondisi khusus (bencana, kebakaran, kecelakaan).

Pasal 479: Maksimal 12 tahun penjara jika dilakukan pada malam hari atau dengan pemberatan spesifik lainnya.

Ancaman berat tidak bikin jera

Mengapa hukuman yang berat itu tidak menciutkan orang untuk melakukan tindakan Looting Behaviour?

Kita bisa mengulik kasus ini dari faktor sosial dan psikologi massa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini