SEKOLAH gratis adalah amanat konstitusi.
Sementara makan bergizi gratis adalah janji kampanye politik.
Ironisnya, dalam praktik kebijakan nasional hari ini, justru janji kampanye lebih diprioritaskan, sementara amanat konstitusi terabaikan.
Inilah paradoks kebijakan publik kita yang wajib secara hukum negara kerap diabaikan, sementara yang lahir dari kontestasi elektoral justru menjadi agenda utama negara.
Akibatnya arah pembangunan kesejahteraan sosial dan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi timpang, tidak rasional, dan berpotensi menyimpang dari spirit UUD 1945.
Sekolah Gratis: Mandat Konstitusi yang Diabaikan
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.Bahkan ayat (4) mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Artinya, sekolah gratis bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional. Namun dalam realitas:
● Biaya pendidikan masih mahal.
● Iuran sekolah tetap membebani orang tua.
● Seragam, buku, transportasi, dan kegiatan sekolah menjadi beban berat keluarga miskin.
● Banyak anak terpaksa putus sekolah.
Lebih ironis lagi, kesejahteraan guru masih rendah, terutama guru honorer dan guru swasta. Padahal, mustahil membangun pendidikan bermutu jika guru hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan di banyak daerah sangat memprihatinkan ruang kelas rusak, laboratorium minim, perpustakaan seadanya, dan fasilitas digital nyaris tak tersedia. Negara seperti lupa bahwa pendidikan adalah jantung kemajuan bangsa.
Makan Bergizi Gratis: Janji Kampanye yang Diprioritaskan
Berbeda dengan sekolah gratis, makan bergizi gratis tidak secara eksplisit diperintahkan oleh konstitusi.
Baca tanpa iklan