GUS YAQUT bukan institusi NU, dan institusi NU pun bukan Gus Yaqut.
Keduanya harus dipisahkan.
Ibarat akuarium, NU adalah air, dan Gus Yaqut adalah ikannya.
Dan ikan itu kini sudah keluar dari air yang menghidupi akibat perbuatannya.
Demikianlah. Pesan ini perlu disampaikan kepada Nahdliyin dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait penahanan dan penetapan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Selain mantan Menteri Agama, Gus Yaqut adalah mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor/Barisan Serbaguna (Banser), organisasi di bawah NU.
Gus Yaqut yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini adalah adik kandung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Akan tetapi, Gus Yaqut bukan institusi NU, dan institusi NU pun bukan Gus Yaqut.
NU tidak identik dengan Gus Yaqut, dan Gus Yaqut pun tidak identik dengan NU.
Bahkan setelah Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembagian kuota haji 2023-2024, "anak lanang" mendiang KH Cholil Bisri ini perlu dipisahkan dari institusi NU supaya NU secara kelembagaan tidak terseret-seret kasusnya yang akan berujung pada tercorengnya nama baik NU.
Pesan ini perlu disampaikan terutama kepada Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla yang mengaitkan penahanan Gus Yaqut dengan keberadaan NU.
Menurut Gus Ulil, ada upaya menyudutkan dan menyerang marwah NU dengan penahanan Gus Yaqut ini yang ia nilai dipaksakan, sehingga menantu KH Mustafa Bisri ini pun mengaku marah.
Padahal, apa yang dilakukan Gus Yaqut, yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka korupsi, merupakan perbuatan personal, pribadi, atau individual, tak ada hubungannya dengan NU sebagai institusi.
Bahwa Gus Yaqut pernah menjadi Ketua Umum GP Ansor / Banser, itu hal yang tak terbantahkan. Tapi ketika dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi, itu tak ada hubungannya dengan Ansor dan Banser.
Bahkan seandainya kasus korupsi yang melibatkan Gus Yaqut sebagai tersangka ini terjadi saat yang bersangkutan menjabat Ketua Umum GP Ansor / Banser pun tetap tak ada hubungannya dengan kedua lembaga itu.
Bahkan apa yang dilakukan Yaqut, yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka korupsi, tak ada hubungannya dengan agama yang dia peluk: Islam!
Voltaire (1694-1778), filsuf asal Perancis, pernah berkata, dalam urusan uang, semua orang agamanya sama.
Artinya, siapa pun dengan agama apa pun, berpotensi untuk melakukan korupsi. Korupsi tidak ada hubungannya dengan agama. Agama apa pun.
Lihat saja kasus korupsi pengadaan mushaf Al Quran di Kementerian Agama puluhan tahun lalu. Bagaimana bisa proyek pengadaan kitab suci dikorupsi?
Lihat pula kasus korupsi proyek pembangunan rumah ibadah, baik masjid, gereja atau pun yang lainnya.
Argumentasi Prof Mahfud Md bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut tidak tepat karena fee atau komisi dari biro-biro travel bukan uang negara juga sudah terpatahkan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut.
Dengan kandasnya praperadilan itu maka penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dinyatakan sah. Tak perlu ada polemik lagi. Apalagi korupsi bukan melulu soal uang negara. Memperkaya diri sendiri atau orang lain juga masuk delik korupsi.
Maka, berhentilah mengaitkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi dengan institusi NU. Justru Gus Yaqut harus dipisahkan dari institusi NU.
Ihwal kezaliman yang dituduhkan kepada KPK terkait penahanan Gus Yaqut, hal itu terjawab sudah oleh PN Jaksel yang menolak praperadilan Gus Yaqut.
Kemenag Hat-trick
Jika dalam sepakbola ada istilah "hat-trick" atau menang tiga kali berturut-turut, ternyata Kementerian Agama pun mengalami "hat-trick", tapi dalam hal korupsi.
Sudah tiga Menag yang diduga terlibat korupsi. Menag tahun 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar terlibat korupsi.
Pada 7 Februari 2006, ia divonis 5 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat akibat menyelewengkan anggaran Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) dari APBN 2002-2004 senilai Rp35,7 miliar, sedangkan DAU yang terselewengkan berjumlah Rp240,22 miliar.
Disusul Menag tahun 2009-2014, Suryadharma Ali. Pada 23 Mei 2014, ia dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana haji dengan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih.
Disusul lagi oleh Menag 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang disangka korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
Inilah bukti bahwa korupsi tidak ada hubungannya dengan agama. Apa pun agamanya, bahkan apakah dia ahli agama atau pun awam, setiap orang berpotensi untuk melakukan korupsi.
Korupsi juga tidak terkait dengan lembaga, termasuk NU, GP Ansor, Banser atau yang lainnya.
Korupsi juga tidak terkait dengan partai politik. Apa pun parpolnya, setiap kader berpotensi melakukan korupsi. Itulah!
Baca tanpa iklan