News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mengapa Jabatan Kaster TNI Dihidupkan Lagi?

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAJURIT TNI - Kebijakan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan Kaster memicu kritik. Publik mempertanyakan arah reformasi militer dan strategi pertahanan.

DI TENGAH perhatian publik yang tersita oleh hiruk pikuk jelang lebaran dan gejolak geopolitik di Timur Tengah yang kian tereskalasi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan kebijakan yang cukup menghentak.

Melalui surat keputusan (Skep) mutasi dan promosi kepada sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI pada awal Maret ini, Panglima TNI menunjuk Letjen TNI Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI.

Kebijakan ini menarik untuk ditelisik lebih mendalam mengingat jabatan ini sudah dihapus sejak 25 tahun lalu sebagai mandat reformasi yang menginginkan TNI menjadi prajurit yang profesional dan tidak berpolitik praktis dalam kehidupan bernegara.

Dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI ini secara otomatis menghapus jabatan Asisten Teritorial (Aster) TNI bagi Panglima TNI. Jika merunut sejarah, jabatan Kaster TNI dijabat oleh Letjen TNI Agus Widjojo pada 1999-2001.

Sebelumnya, jabatan Kaster TNI bernomenklatur Kepala Staf Sosial dan Politik (Kasospol) ABRI dan dijabat oleh Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono pada 1998-1999.

Adanya jabatan Kaster TNI pada masa lalu dimaksudkan sebagai jabatan strategis militer yang bertanggung jawab mengelola Dwifungsi ABRI di bidang sosial politik melalui pembinaan teritorial, mengkoordinasikan Fraksi ABRI di DPR/MPR RI, serta memantau situasi kekaryaan militer di pemerintahan.

Kritik Agus Widjojo

Dalam banyak hal, kebijakan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan ini patut dikritisi.

Reformasi 1998 memberikan mandat kepada TNI selaku komponen utama pertahanan negara untuk secara berjenjang dan berkelanjutan melakukan reformasi diri secara struktural dan kultural.

Tujuan utama dari mandat reformasi tersebut adalah mengembalikan peran dan posisi TNI sebagai tentara profesional yang tidak terlibat politik praktis dan berbisnis.

Belum paripurna mandat ini dijalankan oleh TNI di era pasca reformasi, dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI seolah menjadi arus balik dari upaya reformasi sektor keamanan yang selama ini diperjuangkan.

Meskipun belum disampaikan secara jelas apada motif dan latar belakang dari dihidupkannya kembali jabatan ini, publik patut khawatir bahwa profesionalisme TNI akan semakin tergerus setelah sebelumnya TNI banyak dilibatkan pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya non-tempur.

Dalam bukunya yang berjudul “Inspirasi Out of the Box Agus Widjojo” karya Bernada Rurit, Agus Widjojo yang wafat pada Februari lalu mengungkapkan penolakannya terhadap peran teritorial TNI di masa lalu--sebuah posisi dan peran yang pernah ia jalankan dua tahun lamanya sebelum jabatan tersebut dilikuidasi Gus Dur.

Agus Widjojo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap prinsip komando teritorial yang keberadaannya dijalankan seturut logika pemerintahan sosial politik daerah.

Baginya, eksistensi TNI harus berbasis ancaman yang datang dari aras eksternal sebagaimana khittah militer yang disematkan. Dalam konteks ini, ia menolak tegas komando teritorial sebagai pengejawantahan prinsip Dwifungsi ABRI.

Lebih jauh, Agus Widjojo menolak keberadaan Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil) yang dianggap tidak relevan bagi sistem pertahanan negara di era reformasi. Dalam pengelolaan sistem pertahanan berbasis teritorial, yang terendah cukup melalui Komando Resor Militer (Korem).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini