News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Hak Cipta di Era AI: Siapa Sebenarnya Pencipta?

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profile Tribunners: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H - Penulis adalah Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS)

GELOMBANG kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan paradoks baru dalam hukum hak cipta.

Di satu sisi, mesin mampu menghasilkan karya visual yang memukau, bahkan setara atau melampaui hasil kerja manusia.

Di sisi lain, hukum tetap berpijak pada satu asas klasik yang belum tergoyahkan: hak cipta lahir dari olah pikir manusia.

Dalam doktrin hak cipta klasik, khususnya dalam tradisi civil law Eropa Kontinental, ciptaan dipahami sebagai perwujudan dari ekspresi personal pencipta (author's own intellectual creation) sebagaimana dikembangkan dalam putusan Infopaq oleh Court of Justice of the European Union, bukan sekadar hasil mekanis dari suatu sistem.

Dalam perkembangan modern, standar ini juga mempengaruhi berbagai yurisdiksi, termasuk common law, meskipun tetap mempertahankan penekanan pada adanya pilihan kreatif manusia (modicum of creativity) sebagaimana ditegaskan dalam perkara Feist oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Di titik inilah ketegangan muncul ketika kecerdasan buatan mulai mengambil peran dalam proses kreatif.

Di Mana Letak Pencipta dalam Karya AI?

Pertanyaan yang relevan bukanlah apakah AI dapat mencipta, melainkan apakah manusia yang menggunakan AI tersebut benar-benar menjalankan fungsi kreatifnya.

Dalam berbagai rezim hukum modern, standar perlindungan bertumpu pada adanya sentuhan personal (modicum of creativity) yang mencerminkan pilihan bebas pencipta.

Dengan demikian, yang dinilai bukanlah alat yang digunakan, melainkan sejauh mana manusia menjalankan kontrol kreatif yang nyata, sadar, dan dapat dipertanggungjawabkan atas hasil akhir.

Tahapan Kreatif yang Menentukan Hak Cipta

Karya berbasis AI dapat diklaim sebagai ciptaan manusia apabila terdapat kontribusi kreatif yang nyata dan terstruktur, yang umumnya tercermin dalam tahapan berikut:

1. Konseptualisasi (ide, tema, arah estetika, termasuk sketsa awal apabila digunakan)

2. Iterasi dan eksplorasi3. Kurasi dan seleksi

4. Penyempurnaan (editing/compositing)

5. Narasi dan makna

Tahapan ini bukan sekadar deskripsi proses artistik, melainkan indikator yuridis untuk menilai keberadaan kontribusi kreatif manusia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini