Oleh: Algooth Putranto
Director of Community Evident Institute
Perjalanan hidup mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2004–2009, Juwono Sudarsono telah paripurna.
Meskipun sipil, beliau dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/3/2026).
Prosesi pemakaman dipimpin langsung oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa beliau dalam bidang pertahanan.
Pak Juwono adalah Menhan pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai kuli tinta, saya cukup intens menguber beliau saat terjadi pembajakan MV Sinar Kudus, kapal kargo berbendera Indonesia milik PT Samudera Indonesia Tbk.
Kapal ini dibajak perompak Somalia pada Maret 2011 saat mengangkut feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan tujuan akhir Rotterdam, Belanda.
Pembajakan MV Sinar Kudus yang terjadi pada 16 Maret 2011 adalah isu besar menjelang KTT Asean ke-19 pada 4-8 Mei 2011 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Peristiwa MV Sinar Kudus adalah kasus pembajakan pertama terhadap kapal dagang Indonesia di lepas pantai Somalia.
Selain Pak Juwono, dua tokoh lain yang juga saya kejar adalah Menhan saat itu, Purnomo Yusgiantoro dan Pak Hasjim Djalal, diplomat Indonesia dan ahli hukum laut internasional.
Pertanyaan saya kepada ketiganya sederhana: apakah operasi militer dimungkinkan?
Secara terpisah ketiganya sepakat tidak mau dikutip namun menjelaskan operasi pembebasan secara militer dimungkinkan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki kemampuan itu, namun tindakan itu terhambat peraturan.
Ketiganya secara sabar menjelaskan lampu hijau operasi pembebasan MV Sinar Kudus cukup alot karena belum adanya ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI di luar yurisdiksi nasional.
Selebihnya penyelesaian MV Sinar Kudus, maaf saja tidak jelas.
Apakah terjadi aksi pembebasan secara heroik seperti yang diklaim TNI ataukah justru Samudera Indonesia membayar tebusan. Singkatnya MV Sinar Kudus bebas pada 1 Mei 2011.
Sebagai akademisi, Pak Juwono selalu sabar saat menghadapi wartawan termasuk dalam hal menjelaskan konsep Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dalam kerangka keamanan maritim dan kedaulatan negara.
ALKI adalah jalur laut yang ditetapkan pemerintah Indonesia berdasarkan hukum laut internasional (UNCLOS 1982)untuk pelayaran dan penerbangan internasional, menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.
Jika biasanya wartawan hanya bisa wawancara doorstep, untuk isu ALKI pak Juwono bisa betah menjelaskan tentang perlunya meningkatkan kemampuan TNI AU dan AL dalam pengamanan di wilayah ALKI untuk menangkal potensi ancaman dan intervensi asing.
Baca juga: Menhan Sjafrie: Juwono Sudarsono Suri Teladan Bagi Generasi Penerus Bangsa
Culasnya Iran
Nah bicara soal ALKI ini pula yang mau tidak mau mengingatkan saya pada kelakuan culas negara Iran yang secara sepihak kini menahan kapal tanker Pertamina Pride yang membawa minyak dari kilang Irak untuk kilang di Cilacap, Jawa Tengah.
Aksi Iran jelas melanggar hukum laut internasional yang menghormati hak lintas transit (transit passage), yakni kebebasan bagi semua kapal dan pesawat asing untuk melintas secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin.
Jika diingat-ingat, hubungan Jakarta dan Tehran telah terjalin sejak tahun 1950, sehingga penahanan Pertamina Pride adalah preseden sangat buruk.
Munculnya narasi penahanan Pertamina Pride sebagai tindak balasan perlakuan Indonesia menahan tanker sungguh keliru.
Mengapa keliru? Karena Pertamina Pride beroperasi secara benar, sebaliknya kapal-kapal Iran menjalankan praktik culas melanggar banyak hukum yang berlaku secara internasional dan nasional.
Kisah bermula ketika Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 24 Januari 2021 menangkap kapal tanker berbendera Iran, MT Horse, dan kapal berbendera Panama, MT Freya di perairan Kalimantan.
Saat itu Bakamla mendapati Very Large Crude Carrier (VLCC) MT Horse, milik National Iranian Tanker Company (NITC) kencing atau memindahkan minyak secara ilegal ke kapal Panama. Memergoki hal itu Bakamla menahan kedua kapal.
Namanya maling tak tahu malu, Teheran justru yang meradang, secara resmi mereka mempertanyakan penangkapan itu.
Lobi dilancarkan, namun Jakarta bergeming. Proses hukum berjalan. Kapten kapal dijatuhi hukuman percobaan dan denda tetap harus dibayar.
Konon demi pembebasan MT Horse, Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif pun melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 April 2021 dan bertemu dengan sejumlah pejabat termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hasilnya MT Horse dibebaskan pada 28 April 2021.
Konyolnya NITC pada 30 April 2021 memberikan pernyataan resmi: "Meski mengalami banyak kesulitan dan jauh dari keluarga, personel MT Horse tetap berkomitmen dalam membela kepentingan nasional dan menjaga arus ekspor minyak."
Pasca kasus MT Horse, hubungan Indonesia-Iran kembali hangat setelah kedua negara meneken perjanjian Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA) yang ditujukan untuk mengurangi atau menurunkan tarif bea masuk terhadap produk-produk tertentu.
Namun bisa dipastikan dari 10 dokumen perjanjian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi di Jakarta pada 23 Mei 2023, tidak ada permakluman Indonesia terhadap tindakan ilegal kapal kencing di ALKI.
Namun kurang dari empat bulan pasca kunjungan Presiden Iran ke Jakarta. Bakamla pada 11 Juli menangkap super tanker Arman 114 saat kencing di Laut Natuna.
Saat dicokok Arman sedang memindahkan minyak ke supertanker S Tinos yang berbendera Kamerun.
Serupa MT Horse, Arman 114 juga mematikan sistem identifikasi kapal atau Automatic Identification System (AIS).
Saat dipergoki Bakamla, Arman 114 dan S Tinos berusaha kabur memasuki perairan Malaysia. Beruntung Bakamla Malaysia sigap membantu.
Sekali lagi Indonesia bersikap tegas. Arman 114 ditahan, kapten dan awak ditangkap.
Tak seperti MT Horse yang bisa melenggang ke Venezuela, Arman 114 dan isinya disita lalu dilelang. Ini yang kabarnya bikin maling eh Iran jengkel!
Baca tanpa iklan