News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno

Misalnya, memberikan diskon pajak tahunan hingga 70-90 persen untuk transportasi umum listrik. Kemudian, disentif kendaraan tua dan beremisi tinggi.  

Kendaraan yang sudah tua dan tidak lulus uji emisi di wilayah perkotaan padat harus dikenakan pajak lebih tinggi untuk mendorong modernisasi ke transportasi yang lebih hijau. 

Ketiga, dukungan masif untuk transportasi umum listrik 

Agar masyarakat beralih ke transportasi umum, maka pajak kendaraan plat kuning berbasis listrik perlu diistimewakan.  

Diberlakukan Pajak Nol Persen atau minimal, pemerintah daerah dapat menggunakan wewenangnya untuk memberikan tarif khusus (misalnya hanya membayar biaya administrasi STNK) bagi bus atau angkutan kota listrik.  

Selanjutnya, dilakukan penghapusan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk pengadaan unit transportasi umum baru yang bertenaga listrik, biaya balik nama sebaiknya ditiadakan sama sekali guna menekan biaya investasi perusahaan transportasi.  

Diharapkan, akan banyak pemda mau mulai membenahi transportasi umum atas desakan masyarakat. 

Keempat, penggunaan dana pajak (tax earmarking) 

Masyarakat akan lebih rela membayar pajak jika hasilnya terlihat nyata. Hasil pajak dari kendaraan pribadi berbahan bakar fosil sebaiknya dialokasikan khusus ( _earmarked_ ) untuk membangun infrastruktur pendukung EV, seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan subsidi operasional angkutan umum listrik di daerah tersebut. 

Kunci utama dari kebijakan pajak ini adalah keseimbangan. Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan.  

Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini