News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Guru Non-ASN dan Utang Konstitusional Pendidikan di Negeri Ini

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU - Persoalan guru non-ASN bukan sekadar urusan kepegawaian. Ia adalah soal keadilan sosial, soal arah politik pendidikan nasional, dan tentang seberapa serius negara menjalankan amanat konstitusinya sendiri.

ADA YANG sering luput ketika negara berbicara tentang reformasi birokrasi pendidikan: di banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik.

Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan—datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak.

Mereka disebut “non-ASN”. Sebuah istilah administratif yang terdengar dingin.

Padahal di balik istilah itu mereka adalah orang-orang yang selama bertahun-tahun menjaga sekolah tetap menyala ketika negara belum sepenuhnya hadir.

Karena itu, persoalan guru non-ASN bukan sekadar urusan kepegawaian.

Ia adalah soal keadilan sosial, soal arah politik pendidikan nasional, dan tentang seberapa serius negara menjalankan amanat konstitusinya sendiri.

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.

Konstitusi sudah sangat jelas: pendidikan bukan program tambahan, melainkan kewajiban negara yang paling mendasar.

Namun pendidikan tidak berjalan hanya dengan gedung, aplikasi, atau kurikulum. Pendidikan hidup melalui guru. Dan menyejahterakan guru bukan belas kasihan negara, namun amanat konstitusi.

Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026.

Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN.

Tetapi justru di situlah kegelisahan terbesar muncul.

Jika tahun 2026 hanya dijadikan batas administratif tanpa desain penyelesaian yang adil dan manusiawi, maka negara sebenarnya sedang memindahkan kecemasan hari ini menjadi persoalan sosial yang lebih besar di masa depan.

Di berbagai daerah, terutama di sekolah-sekolah pinggiran, guru non-ASN bukan sekadar tenaga tambahan. Mereka adalah penyangga utama proses belajar mengajar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini