News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Quo Vadis Industri Sawit Indonesia?

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algooth Putranto, Pengurus Asosiasi Dosen dan Peneliti Ilmu Komunikasi (ADPIKI), Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara

Di masa lalu, pelaku usaha cukup menggunakan izin lisan atau Hak Pakai untuk mengelola lahan tersebut.

Namun kini, pemerintah menuntut hal itu dilegalkan dalam bentuk kemitraan resmi.

Di sinilah letak sumbatan komunikasinya.

Di satu sisi industri gagap beradaptasi, di sisi lain Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)—tim gabungan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025—bergerak sangat agresif.

Satgas ini fokus pada penertiban dan penyelamatan aset negara dari perambahan lahan ilegal, termasuk mengaudit jutaan hektare kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan.

Dampaknya, pelaku usaha yang selama ini merasa patuh dan telah berinvestasi bertahun-tahun lewat skema Hak Pakai (yang dibenarkan regulasi lama) kini didera kecemasan.

Mereka khawatir menjadi korban "permainan" oknum di lapangan.

Mulai dari ancaman penyitaan lahan yang membuat operasional lumpuh hingga buah sawit membusuk, hingga denda administratif yang dasar perhitungannya kerap tidak transparan. Industri bingung, petani pun kelimpungan.

Kondisi ini diperkeruh karena Satgas PKH belum memiliki kanal komunikasi yang transparan dan persuasif bagi pengusaha yang taat hukum.

Sejauh ini, narasi yang muncul ke publik lebih menonjolkan dramaturgi ketegasan fisik, mirip penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP.

Panggung depan yang disuguhkan selalu seputar penyitaan lahan dan denda bernilai fantastis.

Di ujung cerita, lahan-lahan sitaan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara—sebuah langkah yang memicu spekulasi buruk di masyarakat yang minim literasi karena mengesankan perusahaan tersebut sekadar penampung pensiunan institusi tertentu.

Dengan kebuntuan informasi dan pendekatan penegakan hukum yang sarat drama ini, wajar jika pelaku usaha menjadi jeri.

Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut, keran pelarian modal (capital outflow) dari industri sawit nasional bisa terbuka lebar.

Baca juga: Petani Sawit Khawatir Ekspor CPO Satu Pintu Bikin Harga TBS Ambruk

Trauma Masa Lalu dan Ancaman Capital Outflow

Seolah kejutan belum cukup, pemerintah juga berencana menyentralisasi penjualan sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini