DI SETIAP gelaran pemilu maupun pilkada, praktik lancung politik uang kerap terjadi. Praktik ini terus bermutasi—mulai dari modus klasik serangan fajar konvensional hingga transfer digital. Masyarakat kerap bertanya, mengapa dengan struktur pengawasan hingga tingkat TPS, aktor intelektual politik uang begitu jarang tersentuh hukum?
Mengapa penegakan hukum pemilu terkesan tajam ke bawah? Jawabannya tidak melulu soal mentalitas aparat atau rendahnya kultur hukum warga. Akar masalah yang paling mendasar berada di level struktural, yaitu kebuntuan desain institusional penegakan hukum pemilu saat ini.
Selama ini, penanganan tindak pidana pemilu bersandar pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang mempertemukan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Di atas kertas, integrasi ini tampak ideal untuk mempercepat proses hukum di tengah ketatnya limitasi waktu penanganan perkara.
Namun, konflik ego sektoral dan perbedaan standar pembuktian antar-lembaga kerap menjadi tembok penghalang. Bawaslu, sebagai lembaga yang memahami anatomi kecurangan pemilu dari hulu, kerap mendapati laporannya mentah atau kedaluwarsa di meja penyidik Kepolisian atau penuntut Kejaksaan.
Perbedaan tafsir hukum mengenai keterpenuhan unsur pidana sering berujung pada status tidak cukup bukti.
Urgensi Independent Investigative Power
Secara teoritis, memberikan fungsi penyidikan kepada lembaga pengawas independen bukanlah hal yang tabu dalam konsep state auxiliary organs. Melalui momentum rekonstruksi kelembagaan, sudah saatnya pembentuk undang-undang memikirkan lompatan progresif.
Agar memberikan kewenangan penyidikan mandiri (independent investigative power) kepada Bawaslu khusus untuk ranah tindak pidana politik uang. Mengapa harus khusus politik uang? Karena politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk korupsi politik yang merusak hulu dari seluruh kebijakan publik. Politik uang membelokkan daulat rakyat menjadi daulat modal.
Jika Bawaslu memiliki penyidik mandiri—baik melalui pembentukan penyidik pegawai negeri sipil internal maupun penyidik kepolisian yang diperbantukan penuh di Bawaslu—beberapa lompatan penegakan hukum dapat dicapai. Pertama, dapat memotong rantai birokrasi perkara. Rantai koordinasi yang panjang dan melelahkan antara pengawas dan penyidik dapat dipangkas secara signifikan.
Kedua, independensi dari intervensi politik. Bawaslu sebagai lembaga independen relatif lebih steril dari potensi intervensi struktural maupun politis, berbeda dengan instansi vertikal yang memiliki relasi koordinasi horizontal dengan pemerintah daerah.
Ketiga, spesialisasi dan ketajaman analisis. Penyidik Bawaslu akan memiliki keahlian spesifik dalam memetakan aliran dana politik, pola patronase, dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang tidak selalu dipahami oleh penyidik pidana umum.
Mengelola Risiko Konstitusional
Gagasan ini tentu akan memantik perdebatan dari sudut pandang hukum tata negara. Konstitusi melalui Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menggariskan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memiliki tugas utama menegakkan hukum. Namun, konstitusi tidak memonopoli fungsi penyidikan hanya pada satu lembaga.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai undang-undang sektoral telah lama membuka ruang bagi penyidik spesifik, seperti PPNS Imigrasi, Bea Cukai, hingga Penyidik Pajak. Menjadikan Penyidik Khusus Politik Uang Bawaslu sebagai bagian dari penegakan hukum pidana khusus adalah pilihan kebijakan hukum yang terbuka bagi pembentuk undang-undang.
Tantangan terbesarnya justru terletak pada kesiapan internal Bawaslu sendiri. Menjalankan fungsi penyidikan membutuhkan kompetensi teknis tingkat tinggi. Mulai dari teknik interogasi, pelacakan digital, hingga pemetaan kepatuhan audit dana kampanye. Tanpa peta jalan perekrutan dan pelatihan yang ketat, kewenangan besar ini justru berisiko menjadi blunder yang meruntuhkan kredibilitas institusi.
Kita tidak bisa terus-menerus menggunakan metode lama untuk mengharapkan hasil yang berbeda. Mempertahankan Gakkumdu dalam formatnya yang sekarang, tanpa restrukturisasi radikal pada aspek kewenangan penyidikan, sama saja dengan membiarkan Bawaslu bertarung melawan mafia politik uang dengan tangan terikat.
Menjelang revisi Undang-Undang Pemilu di masa depan, pemberian kewenangan penyidikan mandiri bagi Bawaslu harus ditempatkan sebagai agenda prioritas. Hal ini bukan soal memperbesar panggung kekuasaan bagi Bawaslu, melainkan ikhtiar menyelamatkan legitimasi hasil pemilu.
Jika kita sepakat bahwa suara rakyat adalah suara tuhan, maka membiarkan suara itu diperjualbelikan adalah sebagai sikap tercela. Menangani perkara politik uang, tanpa penegakan hukum yang adil adalah bentuk penodaan terbesar terhadap demokrasi. Kini saatnya mendobrak hambatan struktural tersebut, demi pemilu yang jurdil dan bermartabat.
Baca tanpa iklan