GELOMBANG pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan reasuransi sedang berlangsung di industri jasa keuangan di Indonesia.
Menurut Siaran Pers OJK bulan April 2026, sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 diketahui sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Sebanyak 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Proses ini bukan semata-mata urusan administratif saja, melainkan sebuah upaya untuk mendorong penguatan sektor perasuransian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai bagian dari perusahaan induk, UUS beroperasi dengan infrastruktur induk yang meliputi sistem manajemen risiko, teknologi informasi dan sumber daya manusia. Struktur operasional ini memungkinkan UUS menjalankan setiap fungsi dengan memanfaatkan kapasitas yang telah dibangun oleh perusahaan induk.
Begitu spin-off terjadi, status entitas berubah secara fundamental. Yang bergeser bukan kualitas pengelolaan risiko melainkan siapa yang harus menanggung tanggung jawab penuh atas penerapan manajemen risiko.
Perusahaan hasil spin-off perlu memastikan ketersediaan empat pilar utama dalam penerapan manajemen risiko secara menyeluruh yang mencakup:
- Pengawasan aktif Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
- Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
- Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko beserta sistem informasi manajemen risiko dan
- Sistem pengendalian internal.
Transisi ini menuntut perusahaan hasil spin-off untuk memiliki struktur organisasi yang lengkap, ketersediaan komite manajemen risiko sampai dengan penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional.
Tantangan ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kesiapan kelembagaan secara menyeluruh. Salah satu tantangan utama yang dihadapi perusahaan hasil spin-off adalah ketersediaan sumber daya manusia yang memahami praktik manajemen risiko sekaligus menguasai prinsip keuangan syariah.
Baca juga: Pasca Spin Off, BSN Targetkan Aset Rp 100 Triliun
Ketika perusahaan hasil spin-off harus memiliki unit manajemen risiko sendiri yang beroperasi secara independen, kesiapan SDM menjadi hal krusial yang perlu disiapkan sejak awal.
Tantangan kedua adalah infrastruktur teknologi sebagai kesiapan sistem informasi manajamen risiko.
Key Risk Indicator (KRI) dan dashboard monitoring risiko memerlukan sistem yang dapat beroperasi secara mandiri dan mampu mengakomodasi karakteristik bisnis asuransi syariah yang berbeda dari asuransi konvensional.
Ketentuan mengenai kerja sama antar perusahaan dalam satu kepemilikan telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Kerja sama dimungkinkan untuk tujuan efisiensi dan optimalisasi sumber daya, namun terdapat pengecualian tegas yang tidak dapat dilakukan secara bersama, salah satunya adalah manajemen perusahaan meliputi Direksi, Dewan Komisaris, komite yang diwajibkan dan Pejabat Eksekutif.
Baca juga: CIMB Niaga Siapkan Spin-off Unit Syariah pada 2026
Artinya, meski perusahaan hasil spin-off dapat berbagi sumber daya tertentu dengan induk untuk efisiensi operasional, fungsi-fungsi kunci dalam tata kelola dan manajemen risiko tetap harus berdiri sendiri. Ini menciptakan dilema bagi perusahaan syariah yang baru berdiri.
Di satu sisi ada ruang untuk efisiensi melalui kerja sama namun di sisi lain ada batasan tegas yang mengharuskan kemandirian pada fungsi-fungsi strategis.
Tantangannya adalah merancang model operasional yang memanfaatkan ruang efisiensi tanpa melanggar batasan independensi yang ditetapkan regulator. Pertama, perusahaan hasil spin-off perlu menyusun roadmap implementasi manajemen risiko secara bertahap dan realistis.
Pemetaan yang jelas mengenai fungsi mana yang harus segera dibangun secara mandiri dan mana yang masih dapat memanfaatkan kerja sama dalam kerangka ketentuan yang berlaku, menjadi penting untuk dilakukan.
Kedua, investasi pada SDM dan sistem tidak dapat ditunda. Rekrutmen atau pelatihan bagi personel yang memahami manajemen risiko untuk bisnis syariah perlu dijadikan prioritas.
Sistem teknologi perlu diadopsi sesuai dengan skala bisnis saat ini dengan fleksibilitas untuk berkembang seiring pertumbuhan perusahaan.
Ketiga, pemahaman terhadap batasan kerja sama yang diperkenankan regulator akan membantu perusahaan merancang struktur operasional sesuai ketentuan sekaligus efisien secara biaya.
Spin-off bukanlah titik akhir melainkan awal dari transformasi kelembagaan yang lebih besar. Perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang baru lahir diharapkan untuk segera matang secara institusional.
Manajemen risiko yang selama ini berjalan dalam ekosistem induk kini harus menjadi fungsi inti yang mandiri. Industri perlu menyadari bahwa tantangan terbesar spin-off bukan terletak pada proses pemisahan, melainkan pada kesiapan kelembagaan setelah pemisahan terjadi.
*) Artikel ini ditulis secara kolaboratif oleh Futty Pratiwi, mahasiswi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia bersama Dr. Dewi Hanggraeni, MBA. CA, CACP, GRCE, CRM, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis FKD Universitas Pertamina, Jakarta.
Baca tanpa iklan