MIRIS membaca berita tentang mobil yang ditinggal karena kecelakaan justru dijarah habis-habisan.
“Sebuah mobil Daihatsu Ayla kecelakaan di Sintang, Kalimantan Barat pada Minggu (7/6). Saat ditinggal di lokasi kejadian, mobil tersebut dijarah habis-habisan.”
Ini kepala berita yang saya baca.
Apakah Anda pernah melihat peristiwa ini, misalnya saja, korban lalu lintas yang malah kehilangan dompetnya?
Atau Anda sendiri yang pernah jadi korban?
Peristiwa penjarahan itu mengingatkan saya pada ucapan presiden kita.
“Kalau tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Kalau tidak bisa bantu beberapa orang, bantulah satu orang. Kalau tidak bisa bantu satu orang, minimal jangan menyusahkan atau merugikan orang lain,” ujar Prabowo Subianto.
Hukuman berat bagi penjarah
Tindakan barbar itu sebenarnya diancam hukuman yang berat. Berdasarkan KUHP lama, inilah penjelasan tindakan dan hukuman yang diterima.
Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, untuk tindakan seperti pencurian ternak, pencurian saat bencana, pencurian malam hari, pencurian oleh dua orang atau lebih, dan pencurian dengan pemberatan seperti perusakan atau penggunaan kunci palsu.
Ayat (2) Jika pencurian di waktu malam disertai dengan pemberatan lain (poin 4 & 5 di atas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
KUHP baru memperberat hukumannya:
Pasal 477 ayat (1): Maksimal tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan kondisi khusus (bencana, kebakaran, kecelakaan).
Pasal 479: Maksimal 12 tahun penjara jika dilakukan pada malam hari atau dengan pemberatan spesifik lainnya.
Ancaman berat tidak bikin jera
Mengapa hukuman yang berat itu tidak menciutkan orang untuk melakukan tindakan Looting Behaviour?
Kita bisa mengulik kasus ini dari faktor sosial dan psikologi massa.
Pertama, mangga curian enak rasanya. Pernah dengar istilah itu? Jangan heran jika ada orang kaya yang terjangkit kleptomania.
Bukannya tidak mampu beli, namun barang yang diperoleh secara kriminal justru dirasa menyenangkan.
Kedua, masih berhubungan dengan yang pertama, yaitu tumpul atau matinya hati nurani.
Saat melihat orang lain berbuat kejahatan dan adanya pembiaran, maka hati nurani yang dulunya murni mulai tercemar.
“Jika orang lain bisa bebas melakukannya, mengapa saya tidak mencoba juga?”
Kedua, jika yang lain tidak apa-apa dan tidak diapa-apakan, mengapa saya tidak ikut?
Kebersamaan—meskipun untuk melakukan kejahatan—dianggap biasa karena merasa dirinya aman.
Rasa aman palsu ini akan membesar jika aparat membiarkan peristiwa penjarahan ini berlalu begitu saja.
Ketiga, memanfaatkan kesempatan di tengah kesempitan.
Pelaku merasa bahwa tindakannya tidak terlalu mendapat perhatian karena korbannya tidak di tempat (bisa saja ke rumah sakit) ditambah lagi ketiadaan aparat.
Orang yang sebenarnya tidak ingin mencuri tetapi dihadapkan dengan uang tanpa pemilik yang tergeletak di jalan mulai berani mengambil yang bukan haknya.
Istilah yang lebih kasar, “Kucing rumahan pun kalau disodori ikan asin pasti disikat.”
Amuk massa dari masa ke masa
Jika penjarahan mobil korban kecelakaan dibiarkan saja, maka yang terjadi seperti fenomena gunung es.
Secara perlahan tapi pasti, kejahatan serupa bisa berulang dengan intensitas dan tingkat kerugian yang semakin membesar.
Kerusuhan Mei di Indonesia 1998, kerusuhan London 2011, kerusuhan Los Angeles 1992, penjarahan massal di New Orleans setelah hantaman dahsyat badai Katrina 2005, merupakan contoh rentetan peristiwa yang melibatkan penjarahan massal.
Kesenjangan sosial dan peradangan massal di Nepal
Salah satu akar yang tidak kelihatan dari setiap penjarahan adalah kesenjangan sosial yang secara sengaja ditutup-tutupi aparat dan pejabat agar tidak ada rapor merah.
Jika pejabat yang berwenang secara berjenjang tidak suka dengan bad news, mengapa kita harus menyodorkan rapor negatif yang membuat wajah junjungan menjadi merah.
Dari sini segala upaya dan rekayasa dibuat dengan satu tujuan: Asal Bapak Senang.
Jika rem ABS (Anti-lock Braking System) mencegah kita tergelincir di jalan yang licin, ABS justru membuat pemerintahan terjungkal.
Istilah dinepalkan saja membuktikan bahwa pejabat tinggi yang tidak peka terhadap nasib rakyat membuat bom waktu itu akhirnya meletus dan menerjang dirinya juga.
Bukan sekadar pain killer
“Saya harap peristiwa ini (penjarahan) menjadi yang terakhir,” begitu selalu ucapan sok bijak yang digaungkan pejabat.
Namun, tidak lama kemudian, peristiwa sejenis berulang kembali, bahkan dengan intensitas yang berlapis-lapis.
Paling tidak ada tiga jaring pengaman yang perlu kita siapkan.
Pertama dan terutama, kesejahteraan sosial. Jika masyarakat di sekitar kejadian sudah mapan, penjarahan bisa diminimalisir.
Kedua, membangkitkan rasa aman dengan pemasangan CCTV di mana-mana.
Jika ‘mata hukum’ itu ada di mana-mana dan terus melek (Jawa = terbuka dan waspada), orang akan berpikir dua kali untuk melakukan penjarahan.
“Nanti wajahku terdeteksi,” suara hatinya berteriak keras.
Ketiga, penegakan hukum yang benar-benar tegak.
Istilah ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’ harus betul-betul diberantas.
Artinya, negara sungguh hadir dan bukan hanya ‘titip tanda tangan’ ke bawahan.
Di lingkungan tetangga saya di Australia dulu, ada billboard besar dengan tulisan “Neighbourhood Watch” yang merujuk pada program pencegahan kejahatan berbasis komunitas.
Intinya, penjahatnya yang ditakut-takuti, bukannya seperti di sini dengan tulisan: “Awas copet!” Calon korban yang ditakut-takuti.
Jika jaring pengaman itu betul-betul diperbaiki dan di-update terus-menerus, peristiwa penjarahan demi penjarahan bisa ditekan seminimal mungkin.
Setuju?
Baca tanpa iklan