Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengadakan konferensi pers terkait dengan evaluasi izin maskapai penerbangan di Indonesia. Dalam konferensi pers tersebut, Menhub menyampaikan bahwa ia berharap agar seluruh maskapai tetap patuh terhadap peraturan yang ada dan tidak mengabaikan keselamatan penumpang.
Berdasarkan audit yang telah dilakukan, sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai dilaporkan telah melanggar perizinan yang telah ditetapkan yaitu maskapai 4 penerbangan Garuda Indonesia, 35 penerbangan Lion Air, 18 penerbangan Wings Air, 1 penerbangan Trans Nusa dan 3 penerbangan Susi Air.
Bagi kelima maskapai ini, Dirjen Perhubungan Udara akan menjatuhkan sanksi tidak boleh terbang dan meminta maskapai tersebut segera mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap. (Kompas TV)