TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Julaikah Noor Aini atau Noor Ellis (45) Rabu (4/2/2015) sore jalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Noor Elis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Raka Arimbawa dengan dakwaan pembunuhan berencana pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
Selama sidang berjalan, Noor Ellis hanya tertunduk saja dan matanya berkaca-kaca seakan hendak menangis. Hakim Ketua pada sidang pertama ini yaitu A.A. Anom Wira Kanta. Agenda siding pertama ini hanya membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya beberapa waktu lalu sebelum sidang pertama, dilakukan reka ulang kejadian bagaimana pembunuhan terhadap Robert Kelvin Ellis yang tidak lain merupakan suami dari Noor Ellis. Noor Ellis menjadi otak atau dalang dibalik pembunuhan Suaminya tersebut. Sementara yang melakukan aksi pembunuhan adalah orang suruhan.
Noor Ellis bersama lima orang tersangka lainnya yang tidak lain adalah 2 orang pembantu perempuan dan 3 orang teman laki-laki pembantunya yang berasal dari NTT.