Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). "Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. (Kompas TV)
>NEWSVIDEO: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger