Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Budi, penetapan ini tidak sesuai dengan prosedur. Hakim menyetujui permohonan tersebut dan menganggap penetapan status tersangka kepada calon Kapolri tersebut tidak sah.
Putusan tersebut, selain patut dipertanyakan, bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu menelisik, apakah ada sesuatu di balik putusan tersebut.
>