Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar sidang gugatan terpidana narkoba Bali Nine asal Australia.
Sidang ini berkaitan tentang gugatan terhadap Presiden Jokowi yang menolak memberikan grasi terhadap dua terpidana hukuman mati.
Namun, gugatan ini pun ditolak hakim dengan alasan pemberian grasi sudah diatur dalam peraturan perundangan dan merupakan hak prerogratif Presiden. (Kompas TV)
BERITA REKOMENDASI