Laporan Wartawan Tribun Lampung, Yoga Noldy Perdana
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Agung Suprayitno (26) divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (24).
Warga Desa Gebang Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ini dinyatakan bersalah telah membunuh Herlina, warga Bandar Lampung. Ia dinyatakan melanggar Pasal 339 KUHP.
Dalam sidang sebelumnya, Agung mengaku membunuh Herlina untuk mengambil sepeda motor mio milik korban. Mereka berjanji bertemu di depan SPBU AKR lalu pergi ke daerah Tanjakan Pematang Emas Dusun Seribu Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Pesawaran. Di sini Agung membunuh Herlina dengan cara dicekik lalu menyembunyikan tubuh Herlina di semak-semak.
Kasus ini bermula dari ditemukannya tubuh Herlina yang telah membusuk di Tanjakan Emas Dusun Seribu, Desa Gebang, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran pada 30 Agustus 2014 lalu. Agung membawa korban ke tempat itu karena Herlina mengatakan ingin membicarakan perihal
pertanggungjawaban Agung yang telah menghamilinya. Korban meminta Agung ikut dengannya dan mengontrak rumah, namun Agung menolak dengan alasan sudah punya istri
Penolakan itu itu membuat Herlina marah. Terjadilah pertengkaran antara Agung dan Herlina. Karena kesal Agung mencekik Herlina hingga meninggal dunia