Setelah Komjen Budi Gunawan dan Suryadharma Ali, sekarang giliran Sutan Bhatoegana yang mengajukan sidang praperadilan terhadap KPK.
Kuasa Hukum Sutan yaitu Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa tidak ada kejelasan dari pihak KPK mengenai status tersangka yang dijatuhkan kepada Sutan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penetapan APBN-P pada tahun 2013 di Kementerian ESDM. (Kompas TV)