Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulsel Bongkar Peran Annar dalam Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Jadi Inisiator Sindikat

Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS resmi jadi tersangka. Selain jadi penyuntik modal, ia juga jadi inisiator.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus uang palsu UIN Makassar, Sulawesi Selatan.

Terbaru, polisi menetapkan Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka.

Polda Sulsel juga membongkar peran Annar dalam sindikat uang palsu ini.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan mengatakan, Annar selain jadi pemodal uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin Makassar, ia juga sosok inisiator produksinya.

Mengutip Tribun-Timur.com, Annar juga rela mengeluarkan uang Rp600 juta untuk beli mesin cetak uang yang ditempatkan di Gedung Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar.

Ia juga mengajak Andi Ibrahim yang merupakan kepala perpustakaan.

"Karena Andi Ibrahim dia menjabat sebagai Kepala Perpustakaan, jadi tidak kesulitan memasukkan mesin cetak."

Berita Rekomendasi

"Tujuannya untuk menggandakan buku, karena kalau mahasiswa membeli biayanya mahal. Namun realisasinya berbeda," kata Yudhiawan, Senin (30/12/2024).

19 Orang Berhasil Diringkus

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka tersebut berinisial AR.

Atas ditangkapnya AR ini, sindikat uang palsu ada 19 orang tersangka.

Baca juga: Peran Annar Salahuddin dalam Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin: Beri Ide hingga Ikut Memodali

Kapolres Gowa, AKBP Rheonald Simanjuntak menuturkan, saat ini DPO sisa dua orang.

"Jadi, DPO saat ini sisa dua orang," ujar Rheonald.

Annar Belum Ditahan

Meski Annar sudah ditetapkan jadi tersangka, namun ia belum ditahan polisi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas