Laporan Reporter Tribunnews Video, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Baru tujuh bulan menikmati kebebasan usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, AW (39) kembali harus berurusan dengan hukum dan tinggal di balik jeruji besi.
Warga Jalan Barito Hulu Banjarmasin ini, diciduk anggota Polsek Banjarmasin Utara atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kronologis penangkapan residivis kasus narkoba ini, berawal dari terungkapnya pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (2/3/2015) sekitar pukul 13.30 Wita.
Di rumah tersebut polisi menangkap TF (27) yang merupakan pemilik rumah. Sementara salah seorang rekan TF, kabur ketika akan dibekuk.
Polisi mengamankan barang bukti berupa perlengkapan menghisap sabu yang dipakai saat pesta sabu di rumah TF.
Dari penuturan TF, diketahui dirinya membeli sabu dari AC (37) warga Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Barat. TF mengaku satu paket kecil sabu dibelinya dari AC seharga Rp 300 ribu.
Berbekal keterangan TF, polisi langsung bergerak untuk melacak keberadaan AC, dan dalam hitungan jam pria tersebut akhirnya dibekuk.
Kepada polisi AC mengaku, sabu yang dijualnya kepada TF bukan miliknya, melainkan milik AW. Dirinya hanya bertugas untuk menjualkan sabu tersebut.
Tanpa membuang waktu, anggota Polsek Banjarmasin Utara kembali bergerak untuk memburu AW. Tidak sia-sia, residivis kasus narkoba tersebut berhasil diringkus.
Dari tangan AW, polisi mengamankan barang bukti belasan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Herry Purwanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sunarto mengungkapkan, ketiga tersangka dibekuk di tiga tempat yang berbeda.
"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari beberapa paket sabu dengan berat total 15 gram, 48 butir pil ekstasi, dan seperangkat alat hisap sabu," ungkapnya.