Laporan Reporter Tribunnews Video, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Keluarnya Permendagri No 6 Tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, mendapat berbagai tanggapan baik dari penjual maupun masyarakat, seperti yang terlihat dalam diskusi yang diadakan oleh komunitas obrolan warung rakyat di Warung Tresni, Denpasar, Jumat (13/3/2015) siang.
Pemilik Warung Tresni, Putu Indrawan mengatakan, ia memang mendapat keuntungan dari berjualan bir di warungnya.
Jika Permendagri tersebut mulai diberlakukan, bagaimana nantinya para pengunjung warung baik orang lokal maupun orang asing.
Sementara itu, Piping yang bekerja menjadi guide surfers menyampaikan, baik guide ataupun para surfers tidak dapat dipisahkan dengan bir.
Sebelum bersurfing mereka minum bir dan sesudah surfing pun meminum bir. Lalu, lanjutnya, apa jadinya nanti jika minuman beralkohol tersebut dilarang?