Laporan Wartawan Tribun Jambi, EKO PRASETYO
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Batas deadline yang diberikan Pemkot Jambi agar PO segera beroperasional menaikan dan menurunkan penumpang di Terminal Alam Barajo sudah lewat. Namun sejumlah PO masih membandel dan mengabaikan perintah tersebut.
Dinas Perhubungan (dishub) Kota Jambi bersama Satpol PP serta petugas kepolisian, TNI, Polisi Militer dan BPMPPT kemarin menggelar razia ke PO-PO yang masih beroperasi di Simpang Kawat. Selain memastikan PO menaikan dan menurunkan penumang di terminal, razia tersebut juga menyasar perizinan PO seperti SIUP, SITU, Ho, Izin angkutan dan Izin trayek.
Sejumlah PO tampak kalang kabut saat ditanyakan perizinannya. Ada yang hanya bisa memperlihatkan fotokopian saja, ada pula yang menggelang tidak ada izin.
Dan bahkan, beberapa spanduk dan papan nama PO harus di rusak dengan melepas secara paksa.
Kepala Dinas Perhubungan Agus Setiawan menegaskan meski PO telah mengantongi SITU dari BPMPPT tapi PO tidak boleh menaikan atau menurunkan penumpang di kantor.
"Kantor hanya untuk administrasi perusahaan. Naik turun penumpang hanya di terminal bis alam barajo sesuai fungsi terminal sebagai sarana prasarana guna mengatur kedatangan keberangkatan, naik turun penumpang dan pergantian antar moda transportasi," sebutnya.