Laporan wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, Pasarminggu - Menteri Hukum dan HAM,Yasonna Hamonangan Laoly digugat oleh dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), Nur Rahman dan Arifin Nur Cahyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3). Mereka menggugat Yasonna melakukan perbuatan melawan hukum kepada terkait intervensi terhadap Partai Golkar.
Kuasa hukum penggugat, M. Maulana Bungaran dan Hendarsam, mengatakan, mekanisme pengajuan gugatan warga negara (Citizen Law Suit). Gugatan ini sudah didaftarkan dengan nomor register 171/PDTG/2015/PN Jakarta Selatan. Selain Yasonna Hamonangan Laoly, Agung Laksono juga sebagai turut tergugat.
"Kami bukan melakukan gugatan atas nama ABurizal Bakrie, tapi warga biasa, yang juga simpatisan partai Golkar. Inti materi adalah kami menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkum HAM dalam menetapkan kepengurusan partai Golkar dari kubu Agung Laksono," tutur Maulana Bungaran.
Menurutnnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah melakukan intervensi terkait keputusan mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Ketua Umum Agung Laksono. "Seharusnya saat ada perselisihan seperti ini tidak bisa dilakukan penetapan," ujanya.
Sementara Hendarsam mengatakan, kedua orang penggugat tersebut mempunyai kepentingan untuk meluruskan tentang adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diduga dilakukan Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, pada pasal 24 UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Menkumham tidak bisa mengesahkan.