Laporan Reporter Tribunnews Video, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Bali merilis barang hasil sitaan berupa obat-obatan serta jamu tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya, Jumat (6/3/2015) siang.
Kepala BBPOM Denpasar, Endang Widowati mengatakan, sebanyak 90 item obat-obatan berhasil disita, dengan taksiran nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 220 juta. Jumlahnya dapat mencapai ribuan bahkan dapat mencapai 5 ribu. Seluruh barang tersebut ditemukan sudah dalam kantong-kantong plastik yang siap jual.
Sebagian besar tergolong obat kuat yang diproduksi di dalam negeri. Selain obat kuat untuk pria, terdapat juga obat kuat untuk wanita.
Ini merupakan hasil dari sidak yang dilakukan BBPOM sejak Rabu (4/3/2015) lalu di satu lokasi baru di Kota Denpasar.
Endang menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap toko tersebut. Dan ini merupakan bukti dimana BBPOM tidak bekerja hanya pada menjelang hari raya saja, tetapi hari-hari biasa pun BBPOM tetap bekerja.