Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - RD, terduga pembunuh seorang PNS Pengadilan Tinggi, Tari Ariezona, ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak di Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Minggu (22/3/2015) malam, bekerjasama dengan personel kepolisian setempat.
Esoknya, Senin (23/3/2015), RD langsung diterbangkan ke Pontianak. Setibanya di Bandara Supadio, Pontianak ia segera mendapatkan pengawalan ketat oleh anggota Polresta Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta.
Mengenakan baju tahanan berwarna biru, pria kelahiran Ketapang 21 tahun silam ini langsung diperiksa secara intensif.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, RD saat ini dikenakan status tersangka pada kasus penggelapan atau 372 KUHP. “Saat ini masih dikenakan pasal 372,” ujan Raden Heru Prakoso.
Sebelumnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalbar, Brigjen Arief menuturkan, pasal yang dikenakan sementara ini adalah pintu masuk ke kasus pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Tari. “Karena jelas dia sudah membawa motor korbannya dan kemudian dijual,” kata Arief.
Landasan pasal sementara itu digunakan untuk mencokok RD yang telah lari hingga ke Kumai, Kalteng.
Selanjutnya, kata Arief, saat pemeriksaan awal oleh anggota yang menangkapnya, ternyata RD mengakui jika ia turut melakukan kekerasan kepada Tari.
“Menurut pengakuannya, saat ditinggalkan, Tari masih bernyawa, setelah dilakukan tindak kekerasan olehnya. Namun ini masih perlu penyidikan yang lebih mendalam lagi.” ujar Arief.
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Tani Makmur, Kota Pontianak, heboh dengan penemuan mayat seorang PNS Pengadilan Tinggi Pontianak bernama Tari Ariezona (25). Mayat PNS yang biasa dipanggil Tari itu ditemukan di rumah No 9 Jalan Tani Makmur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (11/3/2015) sekitar pukul 07.24 WIB.