News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWSVIDEO: Tersangka Korupsi Genset Titipkan Uang Rp 300 Juta ke Kejati Jambi

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, EKO PRASETYO,

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dengan mengenakan kemeja putih, Ali Imran Muchsin, Direktur RSUD Raden Mattaher sekitar pukul 09.00, Rabu (25/3) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012 ini merupakan pemeriksaan perdana dengan kapasitas sebagai tersangka.

Ali Imran Muchsin terlihat didampingi Penasehat Hukumnya saat menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 12.30, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang koordinator lantai dasar gedung Kejati menuju ke mushola untuk menunaikan ibadah shalat Dzuhur.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Ali Imran sejak menyandang status tersangka kasus.

“Pemeriksaan pertama Ali Imran selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012,” katanya.

Pada pengadaan genset RSUD Raden Mattaher senilai Rp 2,5 M ini, kapasitas Ali Imran adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka merupakan PA sekaligus PPK pada proyek senilai Rp 2,5 M ini,” lanjutnya.

Dijelaskan Imran, selain menjalani pemeriksaan tersangka juga menitipkan uang sebesar Rp 300 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian Negara pada kasus ini. “Tersangka menitipkan uang Rp 300 juta, yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan perdana ini,” imbuhnya.

Oleh pihak kejaksaan, uang tersebut disita sebagai barang bukti dan dititipka ke brangkas BI. “Uang kami sita dan kami titipkan ke brangkas BI,” kata Imran.

Ali Imran masih akan diperiksa untuk yang kedua, namun Imran belum menjadwalkan kapan pemeriksaan kedua akan dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini