News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWSVIDEO: Polisi Amankan 156 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggerebek aktivitas jual beli kayu yang diduga kuat hasil illegal logging lantaran tak mengantongi dokumen resmi.

Selain itu modus yang digunakan adalah menggunakan mobil boks, cara yang tak lazim sekaligus modus baru dalam mengelabui pantauan petugas.

Ada 156 batang kayu hutan jenis bengkirai yang diamankan dan telah ditetapkan seorang tersangka atas nama Darwin atau DR. Penggerebekan dilakukan di Jalan Komyos Soedarso, Pontianak, Selasa (14/4/2015) lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian diteruskan dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penangkapan.

"Mobil boks ini sudah dimodifikasi dari Pontianak, berangkat dengan tujuan ke hulu bawa sembako, begitu pulang bawa kayu, ini modusnya termasuk baru. Tersangka atas nama Darwin, dan akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman minimal satu tahun," ujarnya di Mapolresta Pontianak, Rabu (15/4/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini