Seusai divonis hukuman percobaan satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah oleh PN Situbondo. Asyani mendatangi Kantor LBH Jakarta, untuk meminta bantuan hukum atas vonis yang diterimanya. (KOMPAS TV)
>Nenek Asyani Minta Bantuan Hukum ke LBH Jakarta
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger