News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Kriminalitas

NEWSVIDEO: Pelaku Pembunuhan WN Malaysia Ternyata Temannya Sendiri

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang akhirnya menetapkan keempat orang yang sebelumnya diamanakn karena diduga membunuh Amar Aswan, Warga Malaysia yang menginap di BCC Hotel dan Residence, Jumat (24/4/2015) pekan lalu.

Namun demikian sebelum akhirnya menetapkan Goh Song Chew, Kalitazan Meganatan, Sarwanan Kuppusamy dan Masyurizan Bin Mardan sebagai tersangka. Jajaran Polresta Barelang terleboh dahulu melakukan koordinasi dengan Kedubes Malaysia dan Interpol.

Sebelumnya, keempat tersangka yang juga warga Malaysia ini diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda saat hendak melarikan diri, diantaranya Samawanan Kupusami dan Masturizam diamankan di Pelabuhan Batamcenter. Sedangkan Goh Song Chew dan Kalitazan Meganatan diamankan saat mencoba kabur ke malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay.

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengaku pria bernomor paspor A333116756 itu dihabisi oleh empat rekannya dengan cara dibekap dan diikat, kemudian kepalanya dibenturkan kedinding dan televisi yang ada di kamar hotel tersebut.

"Informasi awal yang didapat, korban meninggal karena mabuk. Namun dilihat dari kondisinya, ditemukan indikasi pembunuhan dan hal ini juga dikuatkan dari hasil otopsi yang menyebutkan ada bekas bekapan dan pukulan serta luka memar di kepala dan bekas ikatan di tangan serta kaki korban," kata Asep, Senin (27/04/2015).

Dari pengakuan keempat pelaku pada polisi, mereka menghabisi nyawa korban karena bertengkar di tempat hiburan, Jumat (25/4) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Karena sakit hati, keempat pelaku kemudian menganiaya korban di kamar hotel hingga tewas sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pengakuan pelaku mereka bersenggolan dan korban memukul seorang pelaku di tempat hiburan," terangnya.

Setelah membunuh korban, keempat pelaku sempat melapor kepada resepsionis dengan berdalih jika korban meninggal karena overdosis. Mereka kemudian menggotong mayat korban dan meninggalkan di atas troli hotel. "Kata mereka menggotong karena mau mengantar ke rumah sakit. Mereka ingin menghilangkan jejak," ungkap Asep.

Sekitar pukul 06.30, lanjut Kapolres, pihak hotel melaporkan adanya mayat di troli ke Polsek Lubuk Baja. Setelah melakukan olah TKP, polisi meyakini jika mayat tersebut bukan tewas karena overdosis namun merupakan korban pembunuhan.

"Tim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kapolsek Lubukbaja langsung mendatangi Pelabuhan. Ternyata kapal sudah bergerak. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Syahbandar meminta kapal balik. Nahkodanya langsung memutar balik kapal dan kembali ke Pelabuhan Batamcenter dikawal Polair, karena diduga ada pelaku di dalam kapal itu," ujar Asep seraya menambahkan keempat WN Malaysia itu dijerat pasal 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini