Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - PT Eka Delta Mas, pelaku penyulingan gas subsidi 3 kg ke tabung gas singapur secara ilegal yang saat ini kasusnya masih jalan di Ditreskrimsus Polda Kepri, ternyata masih beroperasi.
Hal ini terungkap dari ditangkapnya satu lori warna kuning dengan nomor polisi (Nopol) BP 9087 GY yang membawa 400 tabung gas subsidi 3 kg kegudang PT Eka Delta Mas yang berada diaekitar kawasan Bukit Senyum Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau oleh Sat Sabhara Polresta Barelang, Selasa (28/4/2015) malam kemarin.
Selain mengamankan lori yang bermuatan 400 tabung gas subsidi 3 kg, Sat Sabhara juga mengamankan tiga orang pekerja PT Eka Delta Mas dan belakangan pengawas yang juga pemilik, Hari juga berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang usai mendapatkan koordiansi dari Sat Sabhara.
Menurut pengakuan kernek lori Purwandi (23) dan Zaenal (18), ratusan tabung gas itu mereka jemput di pangkalan gas milik Muslim yang berada didaerah Jodoh. Setelah mengisi muatan sekitar pukul 09.00 WIB, lori bermuatan 400 tabung gas itu langsung bergerak menuju ke gudang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yuga Buanadifta yang turun langsung menggerebek gudang milik Hari ini mengaku awalnya mendapatkan informasi ini dari warga dan saat itulah dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil diamankan anggota Sabhara yang saat itu melakukan patroli.
"Hari ini kasusnya masih jalan di Polda, namun diam-diam aktivitas penyulingan gas subsidi ilegal ini tetap dijalankannya," kata Yoga.
Yoga mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan koordianasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dan pihak Ditreskrimsus mengaku juga lagi memantau aktivitas Hari, mengingat kasusnya tetap lanjut di Polda.
"Sementara ini yang kami amankan ada 3 orang yang terdiri dari 2 kernek dan 1 sopir lori. Sementara Hari sampai saat ini masih saksi," ujarnya.