TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mayor TNI AL, Antonius Manulang, telah lima kali mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyeludupan BBM, Abob Cs, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/7/2015).
Padahal, sebelumnya hakim telah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk Antonius Manulang. Belakgan diketahui, jika Antonius tidak bisa hadir karena masih menjalani proses pemeriksaan oleh Denpom TNI AL, dalam kasus penyeludupan migas tersebut.
Meski Perwira TNI Al yang bertugas di Dumai itu tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan. Tiga terdakwa, masing-masing Dunung Anguan, pengusaha asal bengkalis, Arifin Ahmad pegawai pangkalan TNI Al Dumai, dan Yusri Sahal, karyawan Pertamina.
Ketiganya dihadirkan kemuka persidangan untuk memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa masing-masing, terdakwa Ahmad Mahbub alais Abob, Niwen Khairiah, dan Diky Permana.
Keterangan dari Dunung Angguan dalam persidangan itu, mengatakan bahwa dirinya mengenal Mayor TNI AL Antonius Manulang. Dia mengaku, Antonius pernah memintanya untuk mentrasfer sejumlah dana melaui rekeningnya, kesejumlah rekening lainnya yang dimintakan oleh Antonius.
Dana-dana yang dikirim oleh Antonius dan masuk kerening Dunug Anggua, untuk selanjutnya dikirim kembali sejumlah rekening lainnya. Nilai dana yang ditransfer kebeberapa rekening terbilang fantastis, nilainya mencapai puluhan miliyar.
Seperti misalnya dana yang ditranfer kerening atas nama Maman Abdul rahman senilai Rp. 10 M, atas Diky Permana senilai Rp. 3,260 m,dan sejumlah nama lainnya, seperti nama Joko Lewono, Wahyudiyono.
Terdakwa Dunung yang menjadi saksi hari itu mengaku tidak mengetahui persis berapa total nilai uang yang dikirim oleh Antonius M ke reningnya.
Dunung juga berkilah jika kedepakatannya dengan Antonius Manulang hanya sebatas memintai tolong saja, dengan harapan agar anaknya dapat dibantuk untuk bisa masuk menjadi TNI AL.
Dunung juga berkilah jika dirinya tidak mengenal tiga terdakwa lainnya, Diky Permana, Ahamad Mahbub maupun Niwen, meskipun dirinya pernah mengirimkan sejumlah dana kerening atas nama mereka.
Sebagaimana diketahui, kasus penyeludupan BBM itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2008-2013. Kasus itu mulai terungkap setelah PPATK mencium adanya aliran dana yang mencurigakan yang tercatat direkening terdawak Niwen dengan nilai mencapa Rp. 1,3 triliyun. TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING