Laporan Reporter Tribunnews Video, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis seksi Roro Fitria melaporkan pembuat video parodi dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Ia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.
Roro ditemani salah satu tim kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga datang dengan mobil mewahnya Ferrari California T warna merah berpelat nomor B 120 RO. Belakangan diketahui ternyata pelat nomor tersebut bodong.
Laporan Roro diterima dengan nomor LP/1901/V/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2015.
Dalam video lelucon yang dipersoalkan Roro, ada seorang lelaki yang berdandan ala Roro Fitria dan diwawancarai perihal kasus prostitusi artis. Sang pemeran Roro mengatakan bahwa mucikari dari Roro Fitria tertangkap.
"Terlapornya berinisial FP. Dia orang yang membuat lelucon di video tersebut dan orang yang menyebutkan bahwa saya terlibat dalam prostitusi tersebut," ujar Roro.
Hal itu, kata Roro, sangat merugikannya. "Baik kerugian moril maupun sosial. Otomatis dengan adanya video tersebut nama saya kan jadi buruk. Dan menurut saya video lucu tersebut bukan suatu lelucon jika sudah menyangkut harga diri seseorang," ujarnya kesal.
Roro mengaku mengetahui video yang berdurasi beberapa detik tersebut dari temannya di media sosial Path beberapa hari yang lalu.
Ia melaporkan FP dengan Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelum ke Polda Metro Jaya, Roro Fitria sempat mengunjungi Polres Jakarta Selatan untuk bertemu Robby Abas (RA) alias Obbie, tersangka prostitusi online yang bertindak sebagai mucikari. Ia berniat bertemu Obbie untuk memastikan apakah ia mengenali Obbie atau tidak.(*)