News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gas Elpiji Oplosan

NEWSVIDEO: Pengoplos Gas Elpiji Beromzet Rp 100 Juta Sebulan

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Wartakota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, WARTAKOTA, Semanggi - Komplotan pengoplos tabung gas elpiji diringkus aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga jaringan pengoplos gas mengisi tabung gas 12 kilogram (non subsidi) dengan tabung gas elpisi 3 kilogram (subsidi).

Keuntungan yang didapatkan dari pengoplosan gas tersebut mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menjelaskan, ketiga jaringan itu berada di tiga lokasi terpisah.

“Jaringan pengoplos gas pertama bermarkas di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kemudian komplotan kedua berlokasi di Jalan Jeran, Kampung Pedurenan, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Dan ketiga bertempat di daerah Poris, Tangerang, Banten,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/5). Menurutnya, mereka sudah beraksi selama enam bulan terakhir dan menggunakan peralatan oplos gas yang sederhana.

Mereka membeli gas dalam tabung 3 kg di warung-warung di lingkungannya dengan harga Rp 17.000-Rp 18.000 untuk kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual lagi dengan harga Rp 142.000 hingga Rp 145.000 per tabung.

“Ini sangat berbahaya, bisa sewaktu-waktu meledak, apalagi di tengah pemukiman,” ujarnya. Gas oplosan ini lebih cepat habis karena selisihnya bisa mencapai 2,5 kg, atau isi gas hanya sekitar 10 kg.

Polisi menyita barang bukti ratusan tabung elpiji dan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan gas, seperti selang regulator, obeng, pipa besi, dan ikat segel tabung gas.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini