Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terbongkarnya prostitusi online yang berkedok panti pijat, yakni Flamboyan Massage yang berada di kompleks pertokoan Nagoya Paradise Centre, Batam atau tepatnya di depan Diskotek Newton atau P2 beberapa waktu lalu, setelah jajaran Polresta Barelang menelusuri jaringan tersebut di situs Kaskus.
Situs Kaskus yang kerap dilihat banyak orang dengan berbagai informasi yang positif ternyata dimanfaatkan pihak Flamboyan Massage. Mereka memasang iklan menyediakan perempuan-perempuan muda dengan harga minimal Rp 700 ribu.
Berdasarkan data itulah kemudian Satreskrim Polresta Barelang melakukan investigasi ke lokasi tersebut.
"Praktiknya terapis yang ada di Flamboyan Massage yang rata-rata di bawah umur ini dapat di-booking melalui media online. Mereka buka iklan di Kaskus," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin di Mapolresta Barelang, Kamis (21/5/2015).
Asep menjelaskan, dari hasil penggerebekan itu, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan lima pelaku, yaitu Neni selaku pemilik Flamboyan Massage, Devi selaku kasir, Deni selaku papi, serta dua warga negara Singapura yang memakai jasa mereka, yakni Poh Soon Seng dan Fo Cher Soon.
Sementara empat anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yaitu Be (17), Li (16), Eg (16), dan Ri (14). Be dan Li diamankan saat sedang di-booking oleh dua warga negara Singapura itu.
Dari keempat anak yang berasal dari Jawa Barat itu, ditemukan kartu identitas yang usianya telah dipalsukan. Sebab saat ditelusuri ke pihak keluarganya, diketahui keempat perempuan muda tersebut masih berusia di bawah 18 tahun.
Neni, pemilik Flamboyan Massage mengaku, memang mencari perempuan ke daerah Jawa Barat untuk dipekerjakan di panti pijat miliknya.
"Ada kawan yang nyodorin anaknya, umurnya 16 tahun. Kata orang tuanya, dia di Jawa memang telah bekerja seperti ini juga. Dari pada buat malu keluarga, saya disuruh bawa," ujar Neni.
Dari setiap transaksi, Neni mengaku mendapatkan bagian sebanyak 40 persen. Sedangkan 60 persen lagi diberikan kepada si PSK itu sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 6 jo Pasal 10 jo Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan anak (trafficking) jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(*)