Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menyatakan, status Hadi tetap tersangka lantaran berdasar Pasal 40 UU KPK, lembaga antikorupsi itu tidak dapat menghentikan penyidikan. Meskipun, PN Jaksel memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.
"Tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan padahal yang diperintahkan adalah penghentian penyidikan," kata Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
>