Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU, DAVID TOBING
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU : Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau berhasil menggagalkan penyeludupan paruh burung enggang gading senilai puluhan juta rupiah, dan mengamankan seorang tersangka inisial TI (51), oknum PNS di Kabupaten Agam, Sumbar, pada Selasa (26/5/2015).
Petugas mengamankan sebanyak empat buah paruh buring hewan langka yang dilindungi itu. Selain itu juga petugas juga mendapati dua pucuk senapan angin laras panjang, didalam mobil tersangka, dan juga menemukan senbuah timbangan digital.
Kepala Bidang Tekns KSDA Riau, Lukita Awang, pada Rabu (27/5/2015) mengatakan, pelaku mengaku menyeludupkan paruh burung enggang gading dari Kota Cane, Aceh Tenggara.
Pelaku melakukan perburuan didaerah itu, dengan menembak burung tersebut menggunakan senapan angin. Paruh burung itu akan dijual kepada seorang penampung, yang dibelu dengan harga puluhan juta rupiah per paruhnya.