News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Kriminalitas Hukum dan Pengadilan

NEWSVIDEO: Duh, Empat Anggota Polri Polda Riau dan Dua Warga Sipil Ini Jadi Pengedar Narkoba

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Empat anggota Polri aktif dan dua warga sipil, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Pekanbaru, dibekuk Kepolisian Polresta Pekanbaru.

Keempat orang anggota Polri aktif itu berdinas di beberapa kesatuan jajaran Polda Riau. Akibat perbuatannya tersebut, mereka pun terancam mendapat sanksi disiplin berupa pemecatan sebagai anggota Polri.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (2/6/3015) mengatakan, empat orang anggota Polri dan dua warga sipil dibekuk di empat lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama, di Jalan Musyawarah belakang Kantor Lurah Sidomulyo Barat, Payung Sekaki. Polisi mengamankan tersangka Brigadir Tm (Tukiman), anggota Shabara Polresta Pekanbaru. Petugas juga mengamankan barang bukti enam paket sabu, timbangan digital, dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak sembilan lembar serta uang hasil penjualan Rp 1,9 juta.

Lokasi kedua, di Jalan Melur Ujung, Perumahan Palma Putri, Panam. Petugas membekuk tersangka Brigadir Bn (Beni Menara Putra), anggota patroli Polsek Pekanbaru, Kota Pekanbaru beserta Erli alias Herly (sipil) dan Teguh Prasetyo (sipil). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu, tiga paket sabu, dan timbangan digital.

Lokasi penangkapan ketiga, di Kompleks Marsan Sejahtera, Jalan Marina Selatan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan. Petugas mengamankan tersangka Aiptu In (Indra Putra), anggota Polres Kepulauan Meranti. Petugas juga mengamankan barang bukti satu paket besar sabu, handphone, uang Rp 4 juta, timbangan digital, sepuluh buku tabungan BRI, BCA, Bank Riau, BNI, Mandiri atas nama Brigadir In, dan satu pucuk airsoft guns.

Sedangkan lokasi keempat, di Jalan Irkap Sekolah No. 2, Pekanbaru. Petugas mengamankan tersangka Bripka Dt (Asye Diton), anggota PJR Ditlantas Polda Riau. Petugas juga menemukan satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, timbangan digital, satu pucuk airsoft guns, satu unit mobil Mazda BM 9111 atas nama Asye Diton, empat ATM atas nama Asye Diton, dengan jumlah keseluruhan barang bukti sabu senilai lebih kurang Rp 200 juta.

Petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini