Laporan Reporter Tribunnews Video, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dengan mengenakan kemeja batik, Aulia Tasman, Rektor Universitas Jambi (Unja), menjalani pemeriksaan perdana dengan kapasitas sebagai tersangka di Kejati Jambi, Rabu (3/6/2015).
Selain Aulia, penyidik juga memeriksa Masrial selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pada pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi pada 2013.
Meski pemeriksaan keduanya dilakukan secara bersamaan, namun penyidik tidak melakukannya di ruang yang sama. Penasihat hukum yang mendampingi keduanya juga berbeda. Aulia didampingi M Sahlan Samosir sebagai penasihat hukumnya.
Aulia sempat keluar untuk makan siang, dan saat sampai di Kejati lagi, dia terlihat sudah mengganti kemeja yang dia kenakan.
Dikatakan Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, pemeriksaan tersangka ini sudah pernah dijadwalkan beberapa waktu lalu, namun belum bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan.
"Materi yang ditanyakan penyidik kepada kedua tersangka, terkait tahapan pengadaan dan peranan masing-masing tersangka pada pengadaan tersebut," katanya saat dikonfirmasi.
Pada proyek pengadaan alkes dengan pagu anggaran Rp 20 M ini, diketahui kapasitas Aulia adalah sebagai pihak yang menandatangani kontrak, sementara Masrial selaku rekanan.
Terkait angka kerugian negara, Imran mengatakan, jika audit BPKP masih berjalan namun penyidik sudah mempunyai angka sendiri terkait hal ini. "Audit BPKP masih berjalan, ini dilakukan untuk verifikasi angka kerugian negara dengan hasil penghitungan penyidik," ujarnya.
Namun Imran belum mau menyebutkan berapa angka kerugian negara, hasil penghitungan penyidik. "Nantilah, menunggu hasil penghitungan BPKP," imbuhnya.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Aulia terlihat meninggalkan gedung Kejati Jambi. Penasihat hukumnya, M Sahlan Samosir saat diwawancarai awak media mengatakan, jika kedatangan kliennya ke Kejati untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Ada sekitar 30 atau 40 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik. Beliau diperiksa sebagai tersangka," katanya singkat.
Seperti diketahui, pada tahun 2013 digelontorkan dana sebesar Rp 40 miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 20 miliar.
Dari hasil penyidikan pihak Kejati Jambi, diduga ada penyimpangan pada kegiatan pengadaan ini.
Melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014, Kejati Jambi telah menetapkan Aulia Tasman sebagai tersangka kasus ini.
Selain Aulia Tasman, Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pengadaan alkes dari Padang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)