Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - IR, warga Aceh tertangkap tangan membawa narkotika gologan I jenis daun ganja seberat 3,5 kg di Pelabuhan Beton Sekupang (PBS), Senin (1/6/2015).
Dari pengakuan IR, dirinya hanya bertugas membawa paket ganja tersebut dan mendapat bayaran Rp30 juta.
"Ganja ini hanya saya bawa turun dari kapal ke pelabuhan dan setelah tiba di pelabuhan nantinya akan diambil bang Boy," kata IR, Jumat (5/6/2015).
IR mengaku barang haram ini dibawanya dari Aceh dan bersama-sama dengan bang Boy. "Selain bersama bang Boym saya juga bersama dua teman. Rencananya kalau berhasil lolos uangnya akan dibagi," ungkapnya.
Menurut IR, begitu kapal sandar bang Boy yang merupakan pemilik barang itu langsung turun duluan dan meninggalkan dirinya sendiri.
"Kata bang Boy nantinya dia ketemu saya di pelabuhan, mungkin setelah mengetahui saya tertangkap, bang Boy langsung menyelamatkan diri," ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian.
"Kita dapatkan tersangka dan barang bukti dari penumpang KM Kelud. Tapi kasus ini akan terus dikembangkan siapa pemesan barang (ganja, red) ini," katanya.