Semua dalil yang diajukan Novel Baswedan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik bareskrim Polri dianggap sah dan sesuai prosedur hukum oleh hakim. Ini berarti penyelidikan terkait dugaan penganiayaan tahun 2004 lalu ketika Novel menjabat kepala satuan reserse kriminal Bengkulu bisa dilanjutkan oleh Polri.
>NEWSVIDEO: Praperadilan Novel Ditolak Penyidikan Dilanjutkan
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger