TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap 29 rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi berkedok panti pijat di daerah Jondul, Kelurahan Rejo Sari, Pekanbaru, pada Rabu (10/6/2015).
Sikap tegas ini diambil Pemko Pekanbaru, menyikapi keluhan dan keresahan warga terhadap tempat esek-esek tersebut.
Penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP dengan dibantu TNI dan Polri. Penyegelan dilakukan petugas dengan menempelkan sebuah stiker bertuliskan disegel.
Tidak ada perlawanan dari pemilik panti pijat saat itu. Bahkan hampir seluruh tempat yang disegel dalam kondisi tertutup rapat dan terkuci.
Kasat Pol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan dengan telah disegelnya 29 rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi itu, maka tidak dibenarkan lagi ada kegiatan yang sama di tempat itu.
Jika kemudian hari masih ditemukan aktiftas yang sama, Zulfahmi menegaskan, pihaknya akan langsung mengmbil tindakan secara hukum. TRIBUN PEKANBARU / DAVID TOBING