Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR – Margreit Ibu Angkat Alm. Angeline Yvonn dijemput tim Direktorat Reskrim Umum Polda Bali di villanya daerah Canggu Badung pada, Minggu (14/6/2015) dinihari. Dari pantauan Tribun Bali dilapangan, di depan ruang Direktorat Reskrim Umum Polda terlihat mobil Inafis Polda Bali.
Berdasarkan keterangan yang di dapat dari sumber, membenarkan jika adanya penjemputan Margreit dan Yvonn. Mereka sampai di Polda sekira pukul 04.30 Wita dan langsung dibawa menuju ruangan Kanit III Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Bali.
"Iya ada diperiksa dua orang Margreit dan Yvonn di dalam," ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Saat Tribun Bali mencoba masuk ke dalam ruang Direktorat Reskrim Umum Polda untuk memastikannya, dipersilakan keluar oleh petugas. "Silahkan tunggu diluar saja, nanti besok saja konfirmasinya," tegasnya sambil mengajak Tribun keluar
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie usai melakukan pengecekan terhadap pemeriksaan Margreit mengatakan, pihaknya telah menetapkan Margareit sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline. "Ibu M telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sompie.
Ia mengatakan, penahanan Margareit akan diputuskan usai pemeriksaan. "Kita juga belum melakukan pemeriksaan karena masih menunggu kuasa hukumnya," ucap Sompie.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi Agus yang dimintai keterangannya mengenai kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh Margreit. Dari keterangan Agus tersebut, pihaknya mendapatkan beberapa bukti-bukti sehingga dapat ditetapkan tersangka.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Margareit disangkakan pasal 77 Undang-Undang No 23 Tentang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie ketika berkunjung ke Kantor Kompas Group Bali, Minggu (14/6/2015) mengatakan, Margareit ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan telah melakukan penelantaran terhadap Angeline.
Ia menegaskan, pada pasal 77 disebutkan, siapa saja yang melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.