Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Deni Mirza (30) dan Muhamad Riski Gustian (25), dua warga Aceh yang tertangkap tangan membawa narkoba golongan satu jenis ganja di pelabuhan beton Sekupang Batam Kepulauan Riau, Kamis (25/6/2015) terancam hukuman seumur hidup.
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengaku keduanya terancam hukuman seumur hidup mengingat ganja yang dibawanya berjumlah lebih dari 40 kg yang sudah dikepak rapi dan siap pakai.
"Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan membawa ganja kering asal Aceh melalui jalur laut. Dani mengangkut puluhan paket ganja yang dimasukkan ke dalam kardus dari pelabuhan Belawan Medan menuju Batam menggunakan kapal Kelud. Sementara itu rekannya Riski telah menunggu di pelabuhan," kata Asep Safrudin, Kamis (25/4/2015).
Kedua pelaku merupakan satu jaringan peredaran ganja dari Aceh. Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda. Dani merupakan kurir yang mendapatkan barang dari seseorang berinisial Sp (DPO) di Medan. Sedangkan Riski adalah orang yang akan mengedarkan ganja tersebut di Batam.
"Yang satu kurir dan yang satu adalah pengedarnya. Kurir ini diberi upah Rp2 juta," terang Asep.