Laporan Wartawan Wartakota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, Semanggi, Warta Kota - Konsumen beras berembel-embel organik harus ekstra waspada ketika membeli beras dalam kemasan. Pasalnya, sejak dua tahun terakhir, beredar beras organik palsu yang sejatinya adalah beras murahan. Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tersangka G, yang memasukkan beras biasa ke kemasan beras organik palsu. Beras yang diberi bahan kimia dan pewangi pandan ini juga beredar di supermarket atau pasar modern.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, sepanjang Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, pihaknya memfokuskan pada peredaran barang-barang kebutuhan pokok, terutama sembako. “Ini atensi dari pimpinan, semua distribusi barang sembako akan kita pantau langsung,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono menerangkan, tersangka membeli beras kemasan Merek Burung Dara berukuran 50 kilogram dan kemudian memasukkannya menjadi kemasan merk RISO (Rasa Idaman Semua Orang) Soil Organik Free Sugar 0% (beras organik). Pelaku menerima beras dari Jawa Tengah yang dikirim ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
“Beras-beras yang dibeli tersebut dikumpulkan dan bisa mencapai 10 ton, ia lalu mengemas beras organik tersebut ke dalam beberapa merk yang diciptakannya sendiri. Sebelumnya juga diberi bahan kimia agar wangi, seperti pengharum pandan, dan bahan kimia lainnya,” ujarnya. Merk tersebut yakni Super Pandan Wangi 10 liter, Super Long Grain 10 liter, Super Ramos Setra 10 liter, Ratu Ayu Brand 10 liter, Beras Riso Soil Organik Free Sugar 0% 5 liter, dan Beras Riso soil Organik Free Sugar 0% 2 liter.
Pelaku mengambil keuntungan dari harga antara beras Merk Burung Dara dan beras organik palsu. Beras Burung Dara dibeli seharga Rp 11.400/kg dan beras merk Riso Soil Organik dijualnya seharga Rp 31.600/kg. Polisi juga menyita lebih dari 50 ton beras, serta bahan pembasmi hama atau pestisida yang diduga dicampurkan ke beras, yakni jenis Fumiphos. “Kita masih uji di laboratorium untuk bahan pewangi dan juga pestisida ini,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f, Juncto pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 139 Juncto pasal 84 (1) dan pasal 141 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.