Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Untuk kesekian kalinya, pelaku penjual kulit Harimau Sumatera, ditangkap aparat keamanan.
Kali ini, tim gabungan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dan Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kembali meringkus seorang pelaku saat melintas di depan Mapolsek Jelutung, Kamis (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku adalah Wahab Saleh, warga. Kota Jambi yang mengaku anggota Perbakin Jambi.
Saat diringkus, anggota bersenjata lengkap langsung menyergap dan menggeledah mobil Wahab.
Hasilnya, tim gabungan menemukan kulit harimau yang dibungkus dengan plastik. Sedangkan tulangnya dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.
Selain itu, juga ditemukan senapan angin laras panjang lengkap dengan teropong. Harimau jantan yang diperkirakan berumur 2-5 tahun ini ditangkap dengan cara ditembak.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya bekas tembakan yang terlihat di bagian pundak dan rusuk kiri kulit harimau tersebut. Hanya saja untuk memastikannya, diperlukan penyelidikan lebih lanjut.
Sejauh ini, belum diketahui apakah anggota Perbakin ini selaku penembak atau orang lain. Sebab, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Kalau kita lihat dari kulitnya ini, kuat dugaan ini ditembak. Tapi kita belum tahu, siapa yang mengeksekusi atau menembak," sebut seorang anggota tim, kemarin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah mengiyakan jika pelaku adalah anggota Perbakin Jambi.
Hanya saja menurut Almansyah, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan dari mana dan bagaiaman cara pelaku menangkap harimau tersebut.
"Pelaku masih aktif di Perbakin. Sekarang kita akan periksa tersangkanya dulu," sebut Kombes Pol Almansyah, dalam keterangan persnya, kemarin siang.
Barang bukti yang diamankan kata Almansyah, adalah kulit Harimau Sumatera dengan panjang lebih kurang 1,2 meter beserta tulangnya. Selain itu, juga disita satu pucuk senjata laras panjang.
"Tadi saya tanya, kulit harimau ini rencananya akan dijual seharga Rp 50 juta oleh pelaku," ungkap Almansyah.
Terkait hal ini, pihaknya juga akan memintai keterangan ahli dari Perbakin Jambi. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif.