Korupsi pengadaan bus transjakarta, mantan kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, dituntut hukuman 19 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan udar bersalah dalam proyek pengadaan bus transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Dalam hal ini, Udar Pristono dinyatakan telah merugikan negara, lebih dari delapan miliar rupiah.
Udar pun kecewa menanggapi tuntutan jaksa, sebab ada beberapa dakwaan JPU yang tidak tepat dan tak sesuai fakta.